Bandar Sabu, Dua Petani Dibekuk Polisi 

Pekanbaru | Jumat, 10 Januari 2020 - 11:02 WIB

Bandar Sabu, Dua Petani Dibekuk Polisi 
tersangka bandar sabu: Dua tersangka bandar sabu yang sehari-hari sebagai petani saat diperiksa di Mapolsek Mandau bersama barang bukti, Kamis (9/1/2020).(henny elyati/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)--  Dua orang petani berprofesi sebagai bandar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (8/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya ditangkap di Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.


Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Riau Pos, Kamis (9/1) menjelaskan, kedua tersangka berinisial RS (32), seorang petani, warga Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan,  Kabupaten Bengkalis dan DR (33) Petani, Desa Api Api, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan Kapolsek, adapun kronologis peristiwa penangkapan ini bermula  pada Rabu (8/1) sekitar pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau

“Dari hasil penyelidikan diketahui adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, “ ujar kapolsek.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka berinisial RS dan DR. Di TKP ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,29 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook